Imbauandiberikan agar masyarakat menaati peraturan lalu lintas serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Upaya tersebut dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Badung melalui unit KEDUA: Ketentuan tata tertib yang telah ada sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang isinya tidak bertentangan dengan keputusan ini. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dan atau diperlukan perbaikan akan diubah sebagaimana mestinya. Pengkhabaranadalah tahap penanaman kesadaran hukum seperti pemasangan gambar atau poster yang berisi slogan tentang kesadaran hukum pada tempat- tempat umum. maksimalnya pengawasan pihak polisi lalu lintas dalam menjaga tata tertib peraturan lalu lintas. Di lapangan, pihak kepolisian hanya mendiamkan siswa SMP N I Mirit yang mengendarai Vay Tiền Nhanh. Peraturan berkendara dan tata tertib lalu lintas diterapkan di seluruh negara di dunia. Peraturan antara negara yang satu tentu saja berbeda dengan negara lainnya. Di Indonesia sendiri, setiap pengendara dituntut untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus memakai pengaman. Seperti, helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Tingginya angka kecelakaan di Indonesia disebabkan karena pengemudi tidak hati-hati saat berkendara. Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas. Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara. Memahami peraturan lalu lintas tentu akan membuat Anda terhindar dari kecelakaan dan denda. Berikut adalah tata tertib lalu lintas yang perlu diketahui. Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik! 1. Tidak Ada SIM Surat Izin Mengemudi SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan hal wajib ketika seseorang ingin mengemudi. Jika SIM tidak ada, maka seseorang belum sah dikatakan sebagai pengemudi. Hal ini berlaku bagi semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Bagi mereka yang tidak memiliki SIM akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU di Indonesia. Hukumannya berupa kurungan penjara atau denda maksimal Rp1 juta. Bagi yang tidak ingin hal ini terjadi, pastikan memiliki SIM lebih dulu sebelum memutuskan untuk mengemudi. 2. STNK Tidak Lengkap STNK STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ini sangat penting sebagai bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut. Bagi yang ingin bepergian, selalu bawa STNK ini. Apalagi jika Anda ingin memarkirkannya di mall, kantor, atau hotel. Biasanya STNK ini akan ditunjukkan sehabis Anda menyelesaikan urusan di suatu tempat. Jika lupa membawa STNK, maka sewaktu pemeriksaan, Anda dan kendaraan akan dicegat. Anda juga akan diduga sebagai pencuri yang ingin membawa kabur kendaraan orang lain. Selain sebagai tanda bukti di pusat perbelanjaan atau hotel, STNK ini juga berguna ketika ada razia. Biasanya polisi akan memeriksa semua kelengkapan berkendara. Jika lupa membawa STNK saat razia, maka harus siap membayar denda maksimal atau kurungan dua bulan penjara. 3. Melanggar Rambu Lalu Lintas Melanggar Rambu Lalu Lintas Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi di jalan raya, apalagi di Indonesia. Banyak masyarakat ingin cepat-cepat sampai di tempat tujuan sehingga tidak memperhatikan lampu lalu lintas. Bagi pengemudi roda dua atau roda empat, selalu perhatikan tanda-tanda rambu lalu lintas. Selain untuk menghindari denda dan pidana penjara, Anda juga akan selamat dari yang namanya kecelakaan. Bagi yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda maksimal atau kurungan maksimal dua bulan penjara. 4. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Ilustrasi Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Baik mobil maupun sepeda motor, keduanya memiliki batasan kecepatan maksimal. Jika melanggar poin ini, Anda harus siap membayar denda maksimal atau maksimal kurungan dua bulan penjara. 5. Tidak Memakai Safety Tidak Memakai Pengaman Safety bagi pengemudi roda dua adalah helm dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat. Ketentuan ini tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi penumpang. Jika melanggar poin ini, Anda juga akan dikenakan sanksi dan denda seperti poin-poin sebelumnya. Baca Juga Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya 6. Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Persyaratan teknis kendaraan roda empat tentu saja berbeda dengan roda dua. Untuk roda empat, kelengkapannya meliputi kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu mundur, bumper, dan kaca depan. Jika ini tidak lengkap, maka Anda akan dikenakan denda maksimal atau maksimal kurungan dua bulan penjara. Untuk kendaraan roda dua, kelengkapannya berupa lampu utama, lampu rem, klakson, knalpot bawaan sepeda motor, kaca spion, dan pengukur kecepatan. Bagi yang tidak melengkapi syarat teknik akan dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Baca Juga Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Mati Taati Peraturan Demi Keselamatan Bersama Jika ingin menghindari hukuman penjara dan denda, patuhilah peraturan berkendara dan rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Itulah jenis tata tertib umum lalu lintas yang perlu diketahui. Baca Juga Cara Memperpanjang SIM Lewat Samsat Keliling dan Secara Online Tilang KantorPolisi DokumenPribadi SIM STNK Apakah Anda mencari informasi lain? L’affichage sur les autobus de la STTR
 Un mĂ©dia qui vĂ©hicule votre message ! Voici les modes d’affichage qui s’offrent Ă  vous pour vĂ©hiculer votre message Ă  travers une population de plus de 132 000 personnes Panneaux intĂ©rieurs; Panneaux extĂ©rieurs Ă  l’arriĂšre et sur les cĂŽtĂ©s d’autobus; Maquillage partiel et complet d’un autobus; Affichage sur les abribus. Imagi Affichage Imagi Affichage TĂ©lĂ©phone 819-840-1869 courriel jfortin 926, rue Notre- Dame Centre bureau 102, Trois-RiviĂšres, QuĂ©bec, G9A 4W8 JosĂ©e Fortin Directrice de comptes

poster tata tertib lalu lintas